ANGGARAN DASAR
TA’MIR MASJID ARROHMATUL MAGHFUROH
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid Arrohmatul
Maghfuroh
Pasal 2
Status
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bersetatus sebagai
organisasi dakwah Islamiyah
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh berkedudukan di Dusun
Mangaran, Desa Sukamakmur, Kec. Ajung,
Kab. Jember
Kab. Jember
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh berasaskan Islam
Ahlus Sunnah Waljama’ah Ala Thoriqotil NAHDLATUL ULAMA'
Pasal 5
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bersifat
bertanggung jawab, professional, jujur dan ikhlas
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN OBYEK
Pasal 6
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bertujuan:
- Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan masjid jami’ Arrohmatul Maghfuroh
- Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan masjid jami’ Arrohmatul Maghfuroh
- Menciptakan profesionalitas, intelektualitas iman dan islami di kalangan anggota/jama’ah
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan
usaha-usaha :
- Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar Islam secara konsisten.
- Membangun ukhuwah islamiyah, basyariyah, watoniyah.
- Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat.
Pasal 8
Obyek dakwah Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah
seluruh jama’ah/masyarakat
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 9
Permusyawaratan terdiri dari :
1. Musyawarah
umum
2. Musyawarah
kerja
3. Rapat
keordinasi bidang
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
- Pengurus Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang.
- Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotaan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
bersifat terbuka
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari infak jama’ah,
usaha-usaha halal yang dikelola Ta’mir dan sumbangan lain yang tidak mengikat
dan tidak melanggar hukum islam.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sukamakmur
Pada tanggal : 01 Agustus 2011
M/01 Ramadhan 1432 H
Pukul :
16.00 WIB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID ARROHMATUL MAGHFUROH
BAB I
PERMUSYAWARATAN
Pasal 1
Musyawarah Umum Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
adalah forum tertinggi dalam Ta’mir
Masjid Arrohmatul Maghfuroh
Pasal 2
Musyawarah Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh di
laksanakan pada akhir periode Kepengurusan
Pasal 3
Musyawarah umum Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
bertugas :
- Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
- Mengevaluasi kerja pengurus Ta’mir satu periode berjalan
- Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi
- Memilih dan menetapkan Ketua Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
- Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh dipilih dan disusun oleh Ketua terpilih bersama Tim Formatur
- Musyawarah kerja dilaksanakan oleh Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
- Rapat koordinasi dilaksanakan oleh masing-masing bidang kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
Pasal 5
Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
disyahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua Umum terpilih
BAB III
SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Ketua Ta’mir
Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah dari jama’ah yang mempunyai kompetensi
bidang keagamaan
2. Wakil Ketua dari
kalangan tokoh masyarakat/jama’ah Masjid Arrohmatul Maghfuroh
Pasal 7
- Sekretaris Ta’mir masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah dari yang mempunyai kompetensi bidang manageman dan administrasi
- Wakil sekretaris adalah dari yang mempunyai kompetensi bidang administrasi dan kesekretariatan
Pasal 8
Bendahara Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah
dari yang mampu mengelola keuangan
Pasal 9
Kepala Departemen/bidang/seksi adalah dari jama’ah
Masjid Jami’ Arrohmatul Maghfuroh yang mempunyai kemampuan pada bidangnya dan
diatur dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya
BAB V
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam
ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga
ini
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA ( AD
/ ART )
BAB I
PENGERTIAN, BENTUK, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Organisasi
Remas yang didirikan bernama Remaja Masjid Arrohmatul Maghfuroh Al–Muta’alim (
REMAS ARROHMATUL MAGHFUROH “ AL – MUTA’ALIM “ ).
2.
Organisasi Remas Arrohmatul Maghfuroh Al-Muta'alim memiliki lembaga-lembaga.
3.
Organisasi Remas adalah wadah atau kumpulan orang – orang yang bekerja sama
untuk mengembangkan kreatifitas, dan ajaran agama islam dalam mencapai tujuan
bersama.
4.
Kedaulatan Tertinggi adalah ditangan anggota dan dijalankan oleh BKPRM ( Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid ).
5.
Organisasi Remas diselenggarakan dari, oleh dan untuk anggota.
6. Kegiatan
Remas adalah kegiatan anggota yang meliputi minat bakat, kegemaran, sosial,
pendidikan, ketrampilan, kepemimpinan dan mengembangkan ajaran agama islam,
serta meningkatkan dan mengembangkan kreatifitas, kerukunan, dan kekompakan
remaja.
7. BKPRM “
AL – MUTA’ALIM “ adalah lembaga legeslatif dan yudikatif di Remas.
8. Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah lembaga eksekutif tertinggi dan bertanggung
jawab kepada BKPRM sebagai wakil anggota.
9. Unit
Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah lembaga remas yang merencanakan,
menyelengarakan dan mengembangkan kegiatan – kegiatan.
10.
Organisasi yang ada di Remas tidak dapat dibubarkan atau di hapus oleh
siapapun, jika dibubarkan itu hanya kepengurusannya.
11. Semua
lembaga yang ada di Remas memiliki Struktur Kepengurusan.
12.
Organisasi Remas di lindungi oleh Kepala Dusun serta Ketua Ta’mir sebagai
Penasehat dan dibina oleh seorang pembina.
Pasal 2
BENTUK – BENTUK LEMBAGA DI REMAS
1. Badan
Komunikasi Pemuda Remaja Masjid ( BKPRM ) “ Al – Muta’alim “
2. Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – Muta’alim “.
3. Unit
Kegiatan Anggota ( UKA ) diatur dalam rapat BKPRM.
Pasal 3
KEDUDUKAN LEMBAGA DI REMAS
Semua
lembaga Remas seperti yang dimaksud di atas berkedudukan di Dusun Mangaran
-Desa Sukamakmur - Kecamatan Ajung- KabupatenJember- Propinsi Jawa Timur yang
beralamat di JL. Raya Sukamakmur Masjid Jami’ Arrohmatul Maghfuroh Mangaran.
Kode Pos 68171.
BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
FUNGSI
1. Fungsi
BKPRM “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Lembaga
Perwakilan anggota yang mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi anggota.
b) Lembaga
yang meminta dan menilai pertanggung jawaban kerja Pengurus Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – muta’alim “.
2. Fungsi
Remaja Masjid Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Membuat,
menjabarkan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja Remas ( GBPKR ).
b) Sebagai
forum komunikasi antar anggota Remas.
c) Sebagai
lembaga eksekutif yang mengkordinasikan kegiatan – kegiatan di remas.
3. Fungsi
Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) Remas adalah :
a) Menampung
dan menyalurkan aspirasi anggota dalam berbagai kegiatan yang ada di remas.
b) Sebagai
forum komunikasi anggota yang memiliki kesamaan dalam minat bakat dan
kreatifitas diantara anggota
Pasal 5
TUGAS – TUGAS
1. Tugas
BKPRM ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid )“ Al – Muta’alim “ adalah :
a)
Mengumpulkan, menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
b) Memberi
masukan berupa usulan, pendapat, dan saran kepada Pengurus Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – Muta’alim “.
c) Terlibat
dalam berbagai pertemuan kebijakan / rapat yang menyangkut anggota dan Remas.
d)
Melaksanakan Rapat / Sidang sekurang – kurangnya dua kali dalam masa
kepengurusan.
e) Membuat
Garis Kebijakan Umum ( GKU ) dan AD/ART Remas.
f)
Mengangkat, mengadakan pemilihan, mengesahkan dan melantik Pengurus Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – Muta’alim “
g)
Memperhentikan / membubarkan Pengurus Remas bila melanggar AD/ART, Tata Tertib
Organisasi dan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian anggota baik
materil maupun spirituil.
h) Memberi
laporan pertanggung jawaban kepada anggota secara langsung.
2. Tugas
Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a)
Menyelenggarakan rapat – rapat Remas.
b)
Merencanakan dan melaksanakan Garis Kebijakan Umum ( GKU ) dan Garis Besar Program
Kerja Remas ( GBPKR ).
c)
Mempertanggung jawabkan program kerja kegiatan Remas dan Anggaran Belanja /
keuangan Remas kepada BKPRM dalam sidang.
d)
Mengkordinasikan kegiatan – kegiatan anggota dalam segala bidang.
e) Memberi
laporan pertangung jawaban pelaksanaan Program Kerja Remas kepada BKPRM pada
akhir masa kepengurusan atau sewaktu – waktu di pandang perlu.
f) Remas dan
BKPRM bersama – sama merencanakan Program Kerja Remas.
3. Tugas
Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah :
a)
Merencanakan kegiatan - kegiatan yang sesuai dengan bidang masing – masing.
b)
Melaksanakan Program Kerja Remas.
c)
Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan sesuai bidang masing – masing dengan
mempertimbangkan Garis Besar Program Kerja Remas ( GBPKR ).
d)
Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan Tugas ( UKA ) kepada Remas Arrohmatul
Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ dalam rapat Remas.
Pasal 6
WEWENANG
1. Wewenang
BKPRM “ AL – MUTA’ALIM “ adalah :
a) Meminta
laporan, keterangan, penjelasan dan pertanggung jawaban Remas Arrohmatul Maghfuroh
“ Al – Muta’alim “ pada masa kepengurusan atau sewaktu –waktu jika di pandang
perlu oleh BKPRM.
b)
Menyelidiki, mengawasi, dan menyelesaikan masalah yang terjadi di Remas.
c)
Mengadakan sidang / rapat istimewa jika terjadi penyimpangan.
d) Memperhentikan
Ketua Remas dan Pengurus Remas jika melakukan penyimpangan.
e) Membentuk
dan membekukan Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) Remas sesuai pasal – pasal AD /
ART.
2. Wewenang
Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Bersama –
sama BKPRM menetapkan Program Kerja Remas.
b)
Mengevaluasi seluruh kegiatan Remas yang ada di bawah tanggung jawabnya.
c)
Mengadakan rapat istimewa jika terjadi penyimpangan dalam kegiatan anggota.
d)
Mengangkat, memilih, dan memperhentikan Pengurus Unit Kegiatan Anggota ( UKA )
Remas.
e) Bekerja
sama dengan Remas / Organisasi lain di dalam maupun di luar Dusun.
3. Wewenang
Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah :
a)
Mengadakan pertemuan – pertemuan untuk membahas hal – hal yang menyangkut
pengelolaan ( UKA ).
b) Mengunakan
fasilitas dan anggaran organisasi Remas sesuai dengan kapasitasnya.
c) Bekerja
sama dengan lembaga atau organisasi lain di luar lingkungan Remas tanpa merusak
indepensi organisasi Remas.
d)
Mengajukan mosi tidak percaya kepada Pengurus Remas melalui BKPRM “
Al–Muta’alim “ .
BAB III
STRUKTUR, KEPENGURUSAN, DAN ANGGOTA
Pasal 7
STRUKTUR
1. Struktur
BKPRM terdiri dari :
a) Pengurus
Harian BKPRM ( Ketua, Sekretaris. Bendahara ).
b) Komisi A
c) Komisi B
d) Komisi C
2. Struktur
Pengurus Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ terdiri dari :
a) Pengurus
Harian ( Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara ).
b)
Departemen Peribadatan dan Agama.
c)
Departemen Pendidikan, Pelatihan, Kesenian dan Ketrampilan.
d)
Departemen Kesehatan dan Olahraga.
e)
Departemen Amal Sholeh dan Sosial.
f)
Departemen Informasi dan Komunikasi / Humas.
3. Struktur
Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) :
a)
Ditentukan oleh masing – masing unit sesuai ciri khas masing – masing dan
berdasar keputusan Ketua Remas.
Pasal 8
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan BKPRM “ AL – MUTA’ALIM “ terdiri dari :
a) Pengurus
Harian ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ).
b) Komisi A
meliputi :
1)
Peribadatan dan Agama.
2)
Pendidikan, Pelatihan, Kesenian dan Ketrampilan.
3) Pengembangan
minat dan bakat
c) Komisi B
meliputi :
1) Amal
Sholeh dan Sosial
2)
Kesejahteraan anggota
d) Komisi C
meliputi :
1) Informasi
dan komunikasi / Humas.
2) Kesehatan
dan Olahraga
e) Bentuk
susunan pengurus diatur oleh Ketua BKPRM “ Al – Muta’alim “.
f) Pengurus
BKPRM adalah mereka yang perna menjabat sebagai pengurus Remas “ Al – Muta’alim
“ ditambah perwakilan anggota.
1) Jika
pengurus BKPRM tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab tertentu maka
diselengarakan pemilihan pengurus BKPRM yang baru sesuai pasal dalam AD/ART
Remas.
2) Yang
dimaksud perwakilan anggota adalah mereka yang paham dan mengetahui serta
mempunyai pengalaman dalam organisasi.
2.
Kepengurusan Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ terdiri dari :
a) Pengurus
Harian ( Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara ) dan Departemen.
b)
Departemen bisa dilakukan penambahan dan pengurangan sesuai kebutuhan.
c) Seluruh
Pengurus Remas bertanggung jawab kepada Ketua Remas.
d) Wakil,
Sekretaris,Bendahara dan Departemen di susun dan dibentuk oleh Ketua Remas dan
ditetapkan dan disahkan oleh BKPRM “ Al – Muta’alim ”.
3.
Kepengurusan Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) terdiri dari :
a) Ketua,
Sekretaris, Bendahara serta dilengkapi dengan pengurus lain sesuai dengan sifat
dan kebutuhan masing – masing.
b) UKA
bertangung jawab kepada Ketua Remas.
c) Pengurus
UKA di bentuk, di pilih, ditetapkan dan di bubarkan oleh Ketua Remas.
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan BKPRM “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Anggota
BKPRM adalah yang terpilih secara langsung melalui rapat BKPRM.
b) Tidak
boleh menjabat sebagai Pengurus Remas jika terpilih sebagai anggota BKPRM “ Al
– Muta’alim “.
c) Status
keanggotaan berakhir jika Pengurus BKPRM “ Al – Muta’alim “ melakukan pengantian
pengurus.
2.
Keanggotaan Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ :
a) Semua
remaja yang ada di dusun Mangaran adalah anggota Remas.
b)
Keanggotaan terdiri dari :
1) Anggota
Biasa adalah Remaja yang tinggal dan bertempat di dusun Mangaran.
2) Anggota
Luar Biasa adalah anggota yang tidak remaja lagi atau pindah dari dusun Mangaran
tetapi masi berkeinginan menjadi anggota.
3) Anggota
Kehormatan / Istemewa adalah anggota yang bukan anggota biasa dan luar biasa
tetapi karena jasanya terhadap Remas atau pernah menjadi Pengurus Remas maka
diangkat menjadi anggota kehormatan.
3.
Keanggotaan ( UKA ) Remas adalah mereka yang secara sukarela menjadi anggota
melalui prosedur yang di tetapkan oleh masing – masing ( UKA ).
BAB IV
PEMBEKUAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 10
PEMBEKUAN UKA
1. Suatu UKA
di bekukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Dalam 1
tahun kepengurusan tidak aktif melakukan program kerja kegiatan.
b) Struktur
kepengurusan tidak berjalan
c) Selama 3
tahun tidak melakukan regenerasi kepengurusan
d) Pembekukan
dapat di lakukan jika ketiga syarat di atas terpenuhi dan dilakukan dalam
sidang / rapat BKPRM.
Pasal 11
PEMBENTUKAN UKA
1. Suatu UKA
dibentuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Diusulkan
oleh sekurang – kurangnya ½ dari jumlah anggota yang aktif.
b) Memiliki
anggota sekurang – kurangnya 5 orang.
c) Memiliki
format kepengurusan dan Program Kerja.
d) UKA juga
dapat dibentuk oleh Ketua Remas namun harus di usulkan terlebih dahulu kepada
BKPRM dan ditetapkan dan disahkan oleh BKPRM melalui rapat.
BAB V
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 12
MASA JABATAN
1. Masa
jabatan pengurus BKPRM berakir jika BKPRM melakukan pengantian pengurus.
2. Masa
jabatan Ketua Remas selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa
jabatan.
3. Peraturan
di atas tidak berlaku bagi UKA ( Unit Kegiatan Anggota ).
Pasal 13
PERIODE KEPENGURUSAN
1. Periode
kepengurusan BKPRM tidak dapat di tentukan, kepengurusan berakhir jika pengurus
tidak dapat melaksanakan tugasnya lagi sebagai BKPRM dan diganti dengan
pengurus baru sesuai pasal – pasal dalam AD/ART.
2. Periode
kepengurusan Remas sesuai dengan AD/ART selama 3 tahun.
3. Peraturan
di atas tidak berlaku untuk UKA ( Unit Kegiatan Anggota ).
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS DAN ANGGOTA
ORGANISASI
Pasal 14
PEMILIHAN PENGURUS DAN ANGGOTA
1. Pemilihan
pengurus BKPRM dipilih melalui rapat BKPRM sesuai pasal dalam AD/ART.
2. Anggota
BKPRM dipilih lewat rapat BKPRM secara langsung.
3. Pemilihan
Ketua Remas dipilih melalui pemilihan pada sidang umum BKPRM. Kandidat harus
menyampaikan misi dan visi pada waktu sidang umum pemilihan. Selanjutnya
diselengarakan Pemilu Remas untuk memilih secara langsung.
4. Peraturan
Pemilu Remas diatur dalam tata tertib pemilu.
5. Kandidat
calon ketua remas diberi waktu 1 hari untuk berkampanye sebelum Pemilu.
6. Jika
Ketua Remas sudah terpilih selanjutnya Ketua yang terpilih menyusun dan
melengkapi kepengurusanya dan di tetapkan serta di lantik dalam sidang umum
BKPRM oleh Ketua BKPRM.
BAB VII
RAPAT – RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 15
RAPAT / SIDANG
1. Sidang
BKPRM :
a) Rapat
BKPRM terdiri dari : Sidang Umum, Sidang Paripurna, Sidang Khusus, dan Sidang
Istimewa.
b) Sidang
Umum dilaksanakan berkaitan dengan pemilihan Ketua Remas, Penyusunan serta
pengesahan GKU ( Garis Kebijakan Umum ) dan Anggaran Pendapatn Belanja Remas (
APBR ) serta pengesahan AD/ART Remas.
c) Sidang
Paripurna dilaksanakan berkaitan dengan penyerahan laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan tugas Remas.
d) Sidang
Khusus dilaksanakan berkaitan dengan persoalan – persoalan penting dan mendesak
yang di hadapi oleh Remas dan BKPRM.
e) Sidang
Istimewa dilaksanakan berkaitan dengan adanya penyimpangan yang di lakukan oleh
Pengurus Remas.
f) Sidang -
sidang BKPRM di pimpin oleh Ketua BKPRM .
g) Sidang –
sidang yang di laksanakan sah jika di hadiri 2/3 jumlah anggota yang aktif.
2. Rapat –
rapat Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Rapat
Umum adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh anggota Remas dan perwakilan dari
BKPRM serta perangkat Remas lainnya dalam hal pengesahan Program Kerja Kegiatan
dan Rencana Anggaran Kegiatan atau APBR.
b) Rapat
Pengurus adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh pengurus Remas dan Perwakilan
BKPRM dan Perangkat Remas lainnya.
c) Rapat
Pengurus Harian adalah rapat yang di hadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris,
Bendahara.
d) Rapat
Kordinasi adalah rapat yang di hadiri oleh wakil dari pengurus harian dan para
Pengurus Sekbid dan Pengurus UKA.
e) Rapat
Khusus adalah rapat yang di hadiri oleh Ketua Remas dan Ketua Sekbid serta
Ketua UKA dan orang – orang tertentu.
f) Rapat
Seksi adalah rapat yang di hadiri oleh pengurus Sekbid saja.
g) Rapat
Luar Biasa adalah rapat yang di laksanakan dalam keadaan mendesak.
Pasal 16
KEPUTUSAN
1. Keputusan
sidang BKPRM berdasar azas musyawarah dan mufakat, bila tidak tercapai mufakat
maka keputusan dapat di ambil melalui pemungutan suara terbanyak.
2. Keputusan
Rapat Remas bedasar azas musyawarah dan mufakat, bila tidak tercapai mufakat
maka keputusan di ambil melalui suara terbanyak.
BAB VIII
SYARAT – SYARAT BAGI PENGURUS
ORGANISASI
Pasal 17
SYARAT – SYARAT
1. Syarat
menjadi pengurus Remas adalah :
a) Aktif
sebagai anggota Remas
b) Memiliki
Integeritas kepribadian ( Semangat, Jujur, Disiplin, Bertanggung jawab )
c) Pengurus
Remas harus memahami dan menghayati nilai – nilai yang terkandung dan menjadi
dasar kebijakan umum dalam AD/ART.
BAB IX
KETUA BKPRM DAN KETUA REMAS
Pasal 18
KETUA BKPRM
1. Ketua
BKPRM dipilih melalui rapat BKPRM Remas Arrohmatul Maghfuroh “ AL – Muta’alim
“.
2. Jika
Ketua BKPRM tidak dapat melaksanakan tugasnya maka tugasnya digantikan oleh
Skretaris BKPRM.
3. Jika
Ketua BKPRM dan Pengurus BKPRM tidak dapat melaksankan tugasnya lagi maka
diadakan pemilihan pengurus BKPRM yang baru dan harus dilakukan oleh pengurus
BKPRM yang lama.
Pasal 19
KETUA REMAS
1. Ketua
Remas di pilih secara langsung melalui Pemilu.
2. Ketua
Remas yang terpilih melalui Pemilu dilantik oleh BKPRM melalui Sidang Umum.
3. Ketua
Remas harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
4. Ketua
Remas memegang kekuasaan tertinggi dalam Kepengurusan Remas.
5. Ketua
Remas memberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada para pengurus yang di
bentuknya sesuai dengan keahlianya.
6. Ketua
berhak mereshafle ( mengganti pengurusnya ) pada masa jabatannya.
7. Ketua
Remas di bantu oleh wakil dan para pengurus lainnya dalam melaksanakan
tugasnya.
8. Ketua
Remas menetapkan rencana dan peraturan yang di buat dan di susun oleh
Departemen atau UKA untuk menjadi kegiatan dan peraturan yang wajib
dilaksanakan oleh semua anggota.
9. Bila
dalam rapat tidak berhasil memutuskan maka keputusan di ambil oleh Ketua Remas.
10. Jika
Ketua Remas berhalangan maka tugasnya digantikan oleh Wakil Ketua, jika berhalangan
keduanya maka digantikan oleh Sekretaris dan Departemen yang sesuai dengan
urusannya.
11. Jika Ketua
Remas tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab tertentu dalam masa
jabatannya maka BKPRM mengadakan Sidang Umum secepatnya untuk memilih Ketua
Remas sementara sampai diselengarakannya Pemilu Remas.
BAB X
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Pasal 20
DEPARTEMEN
1.
Departemen yang di bentuk bertanggung jawab kepada Ketua Remas.
2.
Departemen mengatur segala urusan yang berkaitan dengan bidangnya.
3. Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran Departemen di lakukan oleh Ketua Remas.
4. Pengurus
Departemen di pilih dan di angkat oleh Ketua Remas.
5.
Masing-masing Departemen memiliki seorang Ketua Departemen.
6. Ketua
Departemen memiliki kekuasaan untuk mengatur bidangnya.
7. Ketua
Departemen dalam menjalankan tugasnya harus konsultasi dengan Ketua Remas.
BAB XI
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI ORGANISASI
Pasal 21
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
1. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Remas ( APBR ) bersumber dari khas anggota, sumbangan,
dan sumber lainnya yang tidak mengikat.
2. Keuangan
di atur dan di pegang oleh Bendahara begitu pula dengan administrasi di atur
oleh Sekretaris.
3. Keuangan
dan Administrasi di periksa oleh Ketua Remas tiap bulan. Dan tiap tahunnya di
laporkan kepada BKPRM.
4. Bendahara
dan Sekretaris melaporkan pertanggung jawabannya kepada Ketua Remas.
5. Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Remas ( RAPBR ) diatur oleh pengurus harian
Remas dan di laporkan kepada BKPRM untuk di sahkan dan ditetepkan menjadi APBR
( Anggaran Pendapatan dan Belanja Remas ).
6. Keuangan
harus dilaksanakan secara transparan.
BAB XII
KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Pasal 22
KESEJAHTERAAN
1.
Memperoleh kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dalam bentuk menyampaikan
pendapat atau berbicara, kebebasan untuk berorganisasi dan berpikir.
2. Usulan
pemberian bantuan Sosial kepada anggota yang mengalami musibah atau sakit dan
tidak mampu.
BAB XIII
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 23
ASAS
Organisasi
berasaskan kekeluargaan dan Pancasila.
Pasal 24
TUJUAN
1.
Organisasi Remas bertujuan untuk :
a)
Mempererat ukuwah islamiyah diantara para remaja.
b)
Mengembangkan dan meningkatkan kreatifitas remaja.
c)
Memakmurkan Masjid.
d)
Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
e)
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta menambah pengalaman.
f)
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
g)
Memantapkan kepribadian dan kemandirian.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 25
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap
anggota berhak mendapat perlakuan yang sama.
2. Setiap
anggota berhak untuk memilih mengembangkan kreatifitasnya sesuai dengan minat
bakat dan kemampuannya.
3. Hak untuk
memilih dan di pilih sebagai pengurus.
4. Berhak
untuk berbicara secara lisan atau tulisan.
5. Setiap
anggota berkewajiban untuk :
a)
Memelihara nama baik Organisasi.
b) Mematuhi
segala peraturan dan tata tertib organisasi atau AD/ ART.
c)
Menghormati anggota lain dan organisasi lain
d)
Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan lingkungan di masjid.
e)
Memelihara rasa kekeluargaan sesama anggota.
f)
Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, disiplin, tanggung jawab, dan jujur.
BAB XV
JANJI DAN SUMPAH PENGURUS
Pasal 26
JANJI
Kami pengurus Remas berjanji bahwa :
1) Bertakwa
kepada Allah SWT.
2) Mematuhi
segala peraturan Remas.
3) Rajin dan
Giat mengikuti kegiatan remas.
4) Selalu
membawa nama baik remas.
5) Setia
kawan, saling tolong menlong, hormat menghormati antar anggota dan masyarakat.
6)
Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, berusaha keras, disiplin, tanggung
jawab dan jujur.
Pasal 27
SUMPAH
Demi Allah kami bersumpah dan
berjanji akan melaksanakan kewajiban – kewajiban dan tugas – tugas sebagai
pengurus Remas dengan sebaik – baiknya.
BAB XVI
TATA TERTIB RAPAT / SIDANG
Pasal 28
TATA TERTIB
1. Rapat /
Sidang di hadiri oleh orang – orang yang di undang.
2. Rapat /
Sidang di pimpin oleh Ketua dan Sekretaris sebagai notulis.
3. Tidak
boleh memaksakan pendapatnya dalam rapat / sidang.
4. Tidak
boleh memotong pembicaraan / pendapat orang lain.
5. Mengikuti
jalannya rapat / sidang dengan tertib dan tidak boleh berbicara yang tidak ada
hubungannya dengan acara rapat / sidang.
6.
Diperbolehkan berdiskusi dengan rekan di sampingnya sebelum mengusulkan kepada
pimpinan.
7. Keputusan
hasil rapat / sidang harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan di
ikuti oleh semua pihak.
8. Rapat /
Sidang dilakukan secara musyawarah, jika tidak mencapai kata mufakat dilakukan
foting , jika tidak dapat lagi maka keputusan di serahkan kepada Ketua Rapat /
Sidang.
9. Rapat di
akhiri dengan membacakan kesimpulan hasil Rapat / Sidang oleh pimpinan Rapat /
Sidang.
BAB XVII
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 29
PERUBAHAN
1. Perubahan
terhadap AD/ ART organisasi dilakukan dalam sidang Istimewa BKPRM.
2. Sidang
Istimewa sah jika di hadiri 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
3. Keputusan
sah jika disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
PERALIHAN
1. Masa
peralihan terhitung dari disahkan AD/ ART ini.
2. Organ –
Organ atau Lembaga – lembaga yang ada di remas segera mengadakan Rapat
membentuk Organ atau lembaga baru dengan menyesesuikan ketentuaan.
3. Pembentukan
organ – organ baru tersebut dilakukan serentak baik legeslatif dan yudikatif (
BKPRM ) maupun eksekutif ( Remas Arrohmatul Maghfuroh “ AL – Muta’alim “ )
melalui rapat.
4. Peraturan
di atas berlaku dan mengikat bagi semua organisasi yang ada di Remas.
5. Dengan ditetapkan
AD/ART ini, AD/ART yang lama tidak berlaku lagi.
terima kasih atas postingnya sebagai bhn acuan ADRT masjid kami.
BalasHapuskami minta untuk di kasi filenya gan.trim