ALAMAT

DUSUN MANGARAN DESA SUKAMAKMUR KECAMATAN AJUNG KABUPATEN JEMBER JAWA TIMUR

AD/ART TA'MIR MASJID DAN REMAS


ANGGARAN DASAR
TA’MIR MASJID ARROHMATUL MAGHFUROH
 BAB I 
PENDAHULUAN 
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
 Pasal 2
Status
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bersetatus sebagai organisasi dakwah Islamiyah
 Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh berkedudukan di Dusun Mangaran, Desa Sukamakmur, Kec. Ajung,
Kab. Jember
BAB II 
ASAS DAN SIFAT 
Pasal 4
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh berasaskan Islam Ahlus Sunnah Waljama’ah Ala Thoriqotil NAHDLATUL ULAMA'
 Pasal 5
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bersifat bertanggung jawab, professional,  jujur dan ikhlas
BAB III 
TUJUAN, USAHA DAN OBYEK
Pasal 6
Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bertujuan:
  1. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan masjid jami’ Arrohmatul Maghfuroh
  2. Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan masjid jami’ Arrohmatul Maghfuroh
  3. Menciptakan profesionalitas, intelektualitas iman dan  islami di kalangan anggota/jama’ah
 Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, organisasi melakukan usaha-usaha :
  1. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar  Islam secara konsisten.
  2. Membangun ukhuwah islamiyah, basyariyah, watoniyah.
  3. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat.
 Pasal 8
Obyek dakwah Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah seluruh jama’ah/masyarakat
BAB IV 
PERMUSYAWARATAN 
Pasal 9
Permusyawaratan terdiri dari :
1.          Musyawarah umum
2.          Musyawarah kerja
3.          Rapat keordinasi bidang
   BAB V
 KEPENGURUSAN 
Pasal 10
  1. Pengurus Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,  Bendahara dan Koordinator Bidang.
  2. Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  BAB VI 
KEANGGOTAAN 
Pasal 11
Keanggotaan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bersifat terbuka
  BAB VII 
KEUANGAN 
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari infak jama’ah, usaha-usaha halal yang dikelola Ta’mir dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum islam.
  BAB VIII
 PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di   : Sukamakmur
Pada tanggal    : 01 Agustus 2011 M/01 Ramadhan 1432 H
Pukul               : 16.00 WIB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID ARROHMATUL MAGHFUROH
BAB I 
PERMUSYAWARATAN 
Pasal 1
Musyawarah Umum Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah forum tertinggi dalam Ta’mir
Masjid Arrohmatul Maghfuroh
 Pasal 2
Musyawarah Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh di laksanakan pada akhir periode Kepengurusan
 Pasal 3
Musyawarah umum Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh bertugas :
  1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
  2. Mengevaluasi kerja pengurus Ta’mir satu periode berjalan
  3. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi
  4. Memilih dan menetapkan Ketua  Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
BAB II 
KEPENGURUSAN
Pasal 4
  1. Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh dipilih dan disusun oleh Ketua terpilih bersama Tim Formatur
  2. Musyawarah kerja dilaksanakan oleh Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
  3. Rapat koordinasi dilaksanakan oleh masing-masing bidang kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh
 Pasal 5
Kepengurusan Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh disyahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua Umum terpilih
BAB III 
SYARAT KEPENGURUSAN 
Pasal 6
1.      Ketua Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah dari jama’ah yang mempunyai kompetensi bidang keagamaan
2.      Wakil Ketua dari kalangan tokoh masyarakat/jama’ah Masjid Arrohmatul Maghfuroh
     Pasal 7
  1. Sekretaris Ta’mir masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah dari yang mempunyai kompetensi bidang manageman dan administrasi
  2. Wakil sekretaris adalah dari yang mempunyai kompetensi bidang administrasi dan kesekretariatan
 Pasal 8
Bendahara Ta’mir Masjid Arrohmatul Maghfuroh adalah dari yang mampu mengelola keuangan
  Pasal 9
Kepala Departemen/bidang/seksi adalah dari jama’ah Masjid Jami’ Arrohmatul Maghfuroh yang mempunyai kemampuan pada bidangnya dan diatur dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya
 BAB V 
PENUTUP 
Pasal 11
1. Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan





ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA ( AD / ART )
BAB I
PENGERTIAN, BENTUK, dan KEDUDUKAN
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Organisasi Remas yang didirikan bernama Remaja Masjid Arrohmatul Maghfuroh Al–Muta’alim ( REMAS ARROHMATUL MAGHFUROH “ AL – MUTA’ALIM “ ).
2. Organisasi Remas Arrohmatul Maghfuroh Al-Muta'alim memiliki lembaga-lembaga.
3. Organisasi Remas adalah wadah atau kumpulan orang – orang yang bekerja sama untuk mengembangkan kreatifitas, dan ajaran agama islam dalam mencapai tujuan bersama.
4. Kedaulatan Tertinggi adalah ditangan anggota dan dijalankan oleh BKPRM ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid ).
5. Organisasi Remas diselenggarakan dari, oleh dan untuk anggota.
6. Kegiatan Remas adalah kegiatan anggota yang meliputi minat bakat, kegemaran, sosial, pendidikan, ketrampilan, kepemimpinan dan mengembangkan ajaran agama islam, serta meningkatkan dan mengembangkan kreatifitas, kerukunan, dan kekompakan remaja.
7. BKPRM “ AL – MUTA’ALIM “ adalah lembaga legeslatif dan yudikatif di Remas.
8. Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah lembaga eksekutif tertinggi dan bertanggung jawab kepada BKPRM sebagai wakil anggota.
9. Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah lembaga remas yang merencanakan, menyelengarakan dan mengembangkan kegiatan – kegiatan.
10. Organisasi yang ada di Remas tidak dapat dibubarkan atau di hapus oleh siapapun, jika dibubarkan itu hanya kepengurusannya.
11. Semua lembaga yang ada di Remas memiliki Struktur Kepengurusan.
12. Organisasi Remas di lindungi oleh Kepala Dusun serta Ketua Ta’mir sebagai Penasehat dan dibina oleh seorang pembina.
Pasal 2
BENTUK – BENTUK LEMBAGA DI REMAS
1. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid ( BKPRM ) “ Al – Muta’alim “
2. Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “.
3. Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) diatur dalam rapat BKPRM.
Pasal 3
KEDUDUKAN LEMBAGA DI REMAS
Semua lembaga Remas seperti yang dimaksud di atas berkedudukan di Dusun Mangaran -Desa Sukamakmur - Kecamatan Ajung- KabupatenJember- Propinsi Jawa Timur yang beralamat di JL. Raya Sukamakmur Masjid Jami’ Arrohmatul Maghfuroh Mangaran. Kode Pos 68171.
BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 4
FUNGSI
1. Fungsi BKPRM “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Lembaga Perwakilan anggota yang mengumpulkan dan menyalurkan aspirasi anggota.
b) Lembaga yang meminta dan menilai pertanggung jawaban kerja Pengurus Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – muta’alim “.
2. Fungsi Remaja Masjid Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Membuat, menjabarkan dan menetapkan Garis Besar Program Kerja Remas ( GBPKR ).
b) Sebagai forum komunikasi antar anggota Remas.
c) Sebagai lembaga eksekutif yang mengkordinasikan kegiatan – kegiatan di remas.
3. Fungsi Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) Remas adalah :
a) Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota dalam berbagai kegiatan yang ada di remas.
b) Sebagai forum komunikasi anggota yang memiliki kesamaan dalam minat bakat dan kreatifitas diantara anggota
Pasal 5
TUGAS – TUGAS
1. Tugas BKPRM ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid )“ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Mengumpulkan, menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
b) Memberi masukan berupa usulan, pendapat, dan saran kepada Pengurus Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “.
c) Terlibat dalam berbagai pertemuan kebijakan / rapat yang menyangkut anggota dan Remas.
d) Melaksanakan Rapat / Sidang sekurang – kurangnya dua kali dalam masa kepengurusan.
e) Membuat Garis Kebijakan Umum ( GKU ) dan AD/ART Remas.
f) Mengangkat, mengadakan pemilihan, mengesahkan dan melantik Pengurus Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “
g) Memperhentikan / membubarkan Pengurus Remas bila melanggar AD/ART, Tata Tertib Organisasi dan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian anggota baik materil maupun spirituil.
h) Memberi laporan pertanggung jawaban kepada anggota secara langsung.
2. Tugas Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Menyelenggarakan rapat – rapat Remas.
b) Merencanakan dan melaksanakan Garis Kebijakan Umum ( GKU ) dan Garis Besar Program Kerja Remas ( GBPKR ).
c) Mempertanggung jawabkan program kerja kegiatan Remas dan Anggaran Belanja / keuangan Remas kepada BKPRM dalam sidang.
d) Mengkordinasikan kegiatan – kegiatan anggota dalam segala bidang.
e) Memberi laporan pertangung jawaban pelaksanaan Program Kerja Remas kepada BKPRM pada akhir masa kepengurusan atau sewaktu – waktu di pandang perlu.
f) Remas dan BKPRM bersama – sama merencanakan Program Kerja Remas.
3. Tugas Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah :
a) Merencanakan kegiatan - kegiatan yang sesuai dengan bidang masing – masing.
b) Melaksanakan Program Kerja Remas.
c) Mengembangkan dan meningkatkan kegiatan sesuai bidang masing – masing dengan mempertimbangkan Garis Besar Program Kerja Remas ( GBPKR ).
d) Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan Tugas ( UKA ) kepada Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ dalam rapat Remas.
Pasal 6
WEWENANG
1. Wewenang BKPRM “ AL – MUTA’ALIM “ adalah :
a) Meminta laporan, keterangan, penjelasan dan pertanggung jawaban Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ pada masa kepengurusan atau sewaktu –waktu jika di pandang perlu oleh BKPRM.
b) Menyelidiki, mengawasi, dan menyelesaikan masalah yang terjadi di Remas.
c) Mengadakan sidang / rapat istimewa jika terjadi penyimpangan.
d) Memperhentikan Ketua Remas dan Pengurus Remas jika melakukan penyimpangan.
e) Membentuk dan membekukan Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) Remas sesuai pasal – pasal AD / ART.
2. Wewenang Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Bersama – sama BKPRM menetapkan Program Kerja Remas.
b) Mengevaluasi seluruh kegiatan Remas yang ada di bawah tanggung jawabnya.
c) Mengadakan rapat istimewa jika terjadi penyimpangan dalam kegiatan anggota.
d) Mengangkat, memilih, dan memperhentikan Pengurus Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) Remas.
e) Bekerja sama dengan Remas / Organisasi lain di dalam maupun di luar Dusun.
3. Wewenang Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) adalah :
a) Mengadakan pertemuan – pertemuan untuk membahas hal – hal yang menyangkut pengelolaan ( UKA ).
b) Mengunakan fasilitas dan anggaran organisasi Remas sesuai dengan kapasitasnya.
c) Bekerja sama dengan lembaga atau organisasi lain di luar lingkungan Remas tanpa merusak indepensi organisasi Remas.
d) Mengajukan mosi tidak percaya kepada Pengurus Remas melalui BKPRM “ Al–Muta’alim “ .
BAB III
STRUKTUR, KEPENGURUSAN, DAN ANGGOTA
Pasal 7
STRUKTUR
1. Struktur BKPRM terdiri dari :
a) Pengurus Harian BKPRM ( Ketua, Sekretaris. Bendahara ).
b) Komisi A
c) Komisi B
d) Komisi C
2. Struktur Pengurus Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ terdiri dari :
a) Pengurus Harian ( Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara ).
b) Departemen Peribadatan dan Agama.
c) Departemen Pendidikan, Pelatihan, Kesenian dan Ketrampilan.
d) Departemen Kesehatan dan Olahraga.
e) Departemen Amal Sholeh dan Sosial.
f) Departemen Informasi dan Komunikasi / Humas.
3. Struktur Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) :
a) Ditentukan oleh masing – masing unit sesuai ciri khas masing – masing dan berdasar keputusan Ketua Remas.
Pasal 8
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan BKPRM “ AL – MUTA’ALIM “ terdiri dari :
a) Pengurus Harian ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ).
b) Komisi A meliputi :
1) Peribadatan dan Agama.
2) Pendidikan, Pelatihan, Kesenian dan Ketrampilan.
3) Pengembangan minat dan bakat
c) Komisi B meliputi :
1) Amal Sholeh dan Sosial
2) Kesejahteraan anggota
d) Komisi C meliputi :
1) Informasi dan komunikasi / Humas.
2) Kesehatan dan Olahraga
e) Bentuk susunan pengurus diatur oleh Ketua BKPRM “ Al – Muta’alim “.
f) Pengurus BKPRM adalah mereka yang perna menjabat sebagai pengurus Remas “ Al – Muta’alim “ ditambah perwakilan anggota.
1) Jika pengurus BKPRM tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sebab tertentu maka diselengarakan pemilihan pengurus BKPRM yang baru sesuai pasal dalam AD/ART Remas.
2) Yang dimaksud perwakilan anggota adalah mereka yang paham dan mengetahui serta mempunyai pengalaman dalam organisasi.
2. Kepengurusan Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ terdiri dari :
a) Pengurus Harian ( Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara ) dan Departemen.
b) Departemen bisa dilakukan penambahan dan pengurangan sesuai kebutuhan.
c) Seluruh Pengurus Remas bertanggung jawab kepada Ketua Remas.
d) Wakil, Sekretaris,Bendahara dan Departemen di susun dan dibentuk oleh Ketua Remas dan ditetapkan dan disahkan oleh BKPRM “ Al – Muta’alim ”.
3. Kepengurusan Unit Kegiatan Anggota ( UKA ) terdiri dari :
a) Ketua, Sekretaris, Bendahara serta dilengkapi dengan pengurus lain sesuai dengan sifat dan kebutuhan masing – masing.
b) UKA bertangung jawab kepada Ketua Remas.
c) Pengurus UKA di bentuk, di pilih, ditetapkan dan di bubarkan oleh Ketua Remas.
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan BKPRM “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Anggota BKPRM adalah yang terpilih secara langsung melalui rapat BKPRM.
b) Tidak boleh menjabat sebagai Pengurus Remas jika terpilih sebagai anggota BKPRM “ Al – Muta’alim “.
c) Status keanggotaan berakhir jika Pengurus BKPRM “ Al – Muta’alim “ melakukan pengantian pengurus.
2. Keanggotaan Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ :
a) Semua remaja yang ada di dusun Mangaran adalah anggota Remas.
b) Keanggotaan terdiri dari :
1) Anggota Biasa adalah Remaja yang tinggal dan bertempat di dusun Mangaran.
2) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang tidak remaja lagi atau pindah dari dusun Mangaran tetapi masi berkeinginan menjadi anggota.
3) Anggota Kehormatan / Istemewa adalah anggota yang bukan anggota biasa dan luar biasa tetapi karena jasanya terhadap Remas atau pernah menjadi Pengurus Remas maka diangkat menjadi anggota kehormatan.
3. Keanggotaan ( UKA ) Remas adalah mereka yang secara sukarela menjadi anggota melalui prosedur yang di tetapkan oleh masing – masing ( UKA ).
BAB IV
PEMBEKUAN DAN PEMBENTUKAN
Pasal 10
PEMBEKUAN UKA
1. Suatu UKA di bekukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Dalam 1 tahun kepengurusan tidak aktif melakukan program kerja kegiatan.
b) Struktur kepengurusan tidak berjalan
c) Selama 3 tahun tidak melakukan regenerasi kepengurusan
d) Pembekukan dapat di lakukan jika ketiga syarat di atas terpenuhi dan dilakukan dalam sidang / rapat BKPRM.
Pasal 11
PEMBENTUKAN UKA
1. Suatu UKA dibentuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a) Diusulkan oleh sekurang – kurangnya ½ dari jumlah anggota yang aktif.
b) Memiliki anggota sekurang – kurangnya 5 orang.
c) Memiliki format kepengurusan dan Program Kerja.
d) UKA juga dapat dibentuk oleh Ketua Remas namun harus di usulkan terlebih dahulu kepada BKPRM dan ditetapkan dan disahkan oleh BKPRM melalui rapat.
BAB V
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 12
MASA JABATAN
1. Masa jabatan pengurus BKPRM berakir jika BKPRM melakukan pengantian pengurus.
2. Masa jabatan Ketua Remas selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan.
3. Peraturan di atas tidak berlaku bagi UKA ( Unit Kegiatan Anggota ).
Pasal 13
PERIODE KEPENGURUSAN
1. Periode kepengurusan BKPRM tidak dapat di tentukan, kepengurusan berakhir jika pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya lagi sebagai BKPRM dan diganti dengan pengurus baru sesuai pasal – pasal dalam AD/ART.
2. Periode kepengurusan Remas sesuai dengan AD/ART selama 3 tahun.
3. Peraturan di atas tidak berlaku untuk UKA ( Unit Kegiatan Anggota ).
BAB VI
PEMILIHAN PENGURUS DAN ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 14
PEMILIHAN PENGURUS DAN ANGGOTA
1. Pemilihan pengurus BKPRM dipilih melalui rapat BKPRM sesuai pasal dalam AD/ART.
2. Anggota BKPRM dipilih lewat rapat BKPRM secara langsung.
3. Pemilihan Ketua Remas dipilih melalui pemilihan pada sidang umum BKPRM. Kandidat harus menyampaikan misi dan visi pada waktu sidang umum pemilihan. Selanjutnya diselengarakan Pemilu Remas untuk memilih secara langsung.
4. Peraturan Pemilu Remas diatur dalam tata tertib pemilu.
5. Kandidat calon ketua remas diberi waktu 1 hari untuk berkampanye sebelum Pemilu.
6. Jika Ketua Remas sudah terpilih selanjutnya Ketua yang terpilih menyusun dan melengkapi kepengurusanya dan di tetapkan serta di lantik dalam sidang umum BKPRM oleh Ketua BKPRM.
BAB VII
RAPAT – RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal 15
RAPAT / SIDANG
1. Sidang BKPRM :
a) Rapat BKPRM terdiri dari : Sidang Umum, Sidang Paripurna, Sidang Khusus, dan Sidang Istimewa.
b) Sidang Umum dilaksanakan berkaitan dengan pemilihan Ketua Remas, Penyusunan serta pengesahan GKU ( Garis Kebijakan Umum ) dan Anggaran Pendapatn Belanja Remas ( APBR ) serta pengesahan AD/ART Remas.
c) Sidang Paripurna dilaksanakan berkaitan dengan penyerahan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas Remas.
d) Sidang Khusus dilaksanakan berkaitan dengan persoalan – persoalan penting dan mendesak yang di hadapi oleh Remas dan BKPRM.
e) Sidang Istimewa dilaksanakan berkaitan dengan adanya penyimpangan yang di lakukan oleh Pengurus Remas.
f) Sidang - sidang BKPRM di pimpin oleh Ketua BKPRM .
g) Sidang – sidang yang di laksanakan sah jika di hadiri 2/3 jumlah anggota yang aktif.
2. Rapat – rapat Remas Arrohmatul Maghfuroh “ Al – Muta’alim “ adalah :
a) Rapat Umum adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh anggota Remas dan perwakilan dari BKPRM serta perangkat Remas lainnya dalam hal pengesahan Program Kerja Kegiatan dan Rencana Anggaran Kegiatan atau APBR.
b) Rapat Pengurus adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh pengurus Remas dan Perwakilan BKPRM dan Perangkat Remas lainnya.
c) Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang di hadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara.
d) Rapat Kordinasi adalah rapat yang di hadiri oleh wakil dari pengurus harian dan para Pengurus Sekbid dan Pengurus UKA.
e) Rapat Khusus adalah rapat yang di hadiri oleh Ketua Remas dan Ketua Sekbid serta Ketua UKA dan orang – orang tertentu.
f) Rapat Seksi adalah rapat yang di hadiri oleh pengurus Sekbid saja.
g) Rapat Luar Biasa adalah rapat yang di laksanakan dalam keadaan mendesak.
Pasal 16
KEPUTUSAN
1. Keputusan sidang BKPRM berdasar azas musyawarah dan mufakat, bila tidak tercapai mufakat maka keputusan dapat di ambil melalui pemungutan suara terbanyak.
2. Keputusan Rapat Remas bedasar azas musyawarah dan mufakat, bila tidak tercapai mufakat maka keputusan di ambil melalui suara terbanyak.
BAB VIII
SYARAT – SYARAT BAGI PENGURUS ORGANISASI
Pasal 17
SYARAT – SYARAT
1. Syarat menjadi pengurus Remas adalah :
a) Aktif sebagai anggota Remas
b) Memiliki Integeritas kepribadian ( Semangat, Jujur, Disiplin, Bertanggung jawab )
c) Pengurus Remas harus memahami dan menghayati nilai – nilai yang terkandung dan menjadi dasar kebijakan umum dalam AD/ART.
BAB IX
KETUA BKPRM DAN KETUA REMAS
Pasal 18
KETUA BKPRM
1. Ketua BKPRM dipilih melalui rapat BKPRM Remas Arrohmatul Maghfuroh “ AL – Muta’alim “.
2. Jika Ketua BKPRM tidak dapat melaksanakan tugasnya maka tugasnya digantikan oleh Skretaris BKPRM.
3. Jika Ketua BKPRM dan Pengurus BKPRM tidak dapat melaksankan tugasnya lagi maka diadakan pemilihan pengurus BKPRM yang baru dan harus dilakukan oleh pengurus BKPRM yang lama.
Pasal 19
KETUA REMAS
1. Ketua Remas di pilih secara langsung melalui Pemilu.
2. Ketua Remas yang terpilih melalui Pemilu dilantik oleh BKPRM melalui Sidang Umum.
3. Ketua Remas harus dipatuhi oleh seluruh anggota.
4. Ketua Remas memegang kekuasaan tertinggi dalam Kepengurusan Remas.
5. Ketua Remas memberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada para pengurus yang di bentuknya sesuai dengan keahlianya.
6. Ketua berhak mereshafle ( mengganti pengurusnya ) pada masa jabatannya.
7. Ketua Remas di bantu oleh wakil dan para pengurus lainnya dalam melaksanakan tugasnya.
8. Ketua Remas menetapkan rencana dan peraturan yang di buat dan di susun oleh Departemen atau UKA untuk menjadi kegiatan dan peraturan yang wajib dilaksanakan oleh semua anggota.
9. Bila dalam rapat tidak berhasil memutuskan maka keputusan di ambil oleh Ketua Remas.
10. Jika Ketua Remas berhalangan maka tugasnya digantikan oleh Wakil Ketua, jika berhalangan keduanya maka digantikan oleh Sekretaris dan Departemen yang sesuai dengan urusannya.
11. Jika Ketua Remas tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab tertentu dalam masa jabatannya maka BKPRM mengadakan Sidang Umum secepatnya untuk memilih Ketua Remas sementara sampai diselengarakannya Pemilu Remas.
BAB X
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Pasal 20
DEPARTEMEN
1. Departemen yang di bentuk bertanggung jawab kepada Ketua Remas.
2. Departemen mengatur segala urusan yang berkaitan dengan bidangnya.
3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Departemen di lakukan oleh Ketua Remas.
4. Pengurus Departemen di pilih dan di angkat oleh Ketua Remas.
5. Masing-masing Departemen memiliki seorang Ketua Departemen.
6. Ketua Departemen memiliki kekuasaan untuk mengatur bidangnya.
7. Ketua Departemen dalam menjalankan tugasnya harus konsultasi dengan Ketua Remas.
BAB XI
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI ORGANISASI
Pasal 21
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Remas ( APBR ) bersumber dari khas anggota, sumbangan, dan sumber lainnya yang tidak mengikat.
2. Keuangan di atur dan di pegang oleh Bendahara begitu pula dengan administrasi di atur oleh Sekretaris.
3. Keuangan dan Administrasi di periksa oleh Ketua Remas tiap bulan. Dan tiap tahunnya di laporkan kepada BKPRM.
4. Bendahara dan Sekretaris melaporkan pertanggung jawabannya kepada Ketua Remas.
5. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Remas ( RAPBR ) diatur oleh pengurus harian Remas dan di laporkan kepada BKPRM untuk di sahkan dan ditetepkan menjadi APBR ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Remas ).
6. Keuangan harus dilaksanakan secara transparan.
BAB XII
KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Pasal 22
KESEJAHTERAAN
1. Memperoleh kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dalam bentuk menyampaikan pendapat atau berbicara, kebebasan untuk berorganisasi dan berpikir.
2. Usulan pemberian bantuan Sosial kepada anggota yang mengalami musibah atau sakit dan tidak mampu.
BAB XIII
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 23
ASAS
Organisasi berasaskan kekeluargaan dan Pancasila.
Pasal 24
TUJUAN
1. Organisasi Remas bertujuan untuk :
a) Mempererat ukuwah islamiyah diantara para remaja.
b) Mengembangkan dan meningkatkan kreatifitas remaja.
c) Memakmurkan Masjid.
d) Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
e) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta menambah pengalaman.
f) Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
g) Memantapkan kepribadian dan kemandirian.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 25
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap anggota berhak mendapat perlakuan yang sama.
2. Setiap anggota berhak untuk memilih mengembangkan kreatifitasnya sesuai dengan minat bakat dan kemampuannya.
3. Hak untuk memilih dan di pilih sebagai pengurus.
4. Berhak untuk berbicara secara lisan atau tulisan.
5. Setiap anggota berkewajiban untuk :
a) Memelihara nama baik Organisasi.
b) Mematuhi segala peraturan dan tata tertib organisasi atau AD/ ART.
c) Menghormati anggota lain dan organisasi lain
d) Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan lingkungan di masjid.
e) Memelihara rasa kekeluargaan sesama anggota.
f) Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, disiplin, tanggung jawab, dan jujur.
BAB XV
JANJI DAN SUMPAH PENGURUS
Pasal 26
JANJI
Kami pengurus Remas berjanji bahwa :
1) Bertakwa kepada Allah SWT.
2) Mematuhi segala peraturan Remas.
3) Rajin dan Giat mengikuti kegiatan remas.
4) Selalu membawa nama baik remas.
5) Setia kawan, saling tolong menlong, hormat menghormati antar anggota dan masyarakat.
6) Melaksanakan tugas dengan penuh semangat, berusaha keras, disiplin, tanggung jawab dan jujur.
Pasal 27
SUMPAH
Demi Allah kami bersumpah dan berjanji akan melaksanakan kewajiban – kewajiban dan tugas – tugas sebagai pengurus Remas dengan sebaik – baiknya.
BAB XVI
TATA TERTIB RAPAT / SIDANG
Pasal 28
TATA TERTIB
1. Rapat / Sidang di hadiri oleh orang – orang yang di undang.
2. Rapat / Sidang di pimpin oleh Ketua dan Sekretaris sebagai notulis.
3. Tidak boleh memaksakan pendapatnya dalam rapat / sidang.
4. Tidak boleh memotong pembicaraan / pendapat orang lain.
5. Mengikuti jalannya rapat / sidang dengan tertib dan tidak boleh berbicara yang tidak ada hubungannya dengan acara rapat / sidang.
6. Diperbolehkan berdiskusi dengan rekan di sampingnya sebelum mengusulkan kepada pimpinan.
7. Keputusan hasil rapat / sidang harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan di ikuti oleh semua pihak.
8. Rapat / Sidang dilakukan secara musyawarah, jika tidak mencapai kata mufakat dilakukan foting , jika tidak dapat lagi maka keputusan di serahkan kepada Ketua Rapat / Sidang.
9. Rapat di akhiri dengan membacakan kesimpulan hasil Rapat / Sidang oleh pimpinan Rapat / Sidang.
BAB XVII
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 29
PERUBAHAN
1. Perubahan terhadap AD/ ART organisasi dilakukan dalam sidang Istimewa BKPRM.
2. Sidang Istimewa sah jika di hadiri 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
3. Keputusan sah jika disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang aktif.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
PERALIHAN
1. Masa peralihan terhitung dari disahkan AD/ ART ini.
2. Organ – Organ atau Lembaga – lembaga yang ada di remas segera mengadakan Rapat membentuk Organ atau lembaga baru dengan menyesesuikan ketentuaan.
3. Pembentukan organ – organ baru tersebut dilakukan serentak baik legeslatif dan yudikatif ( BKPRM ) maupun eksekutif ( Remas Arrohmatul Maghfuroh “ AL – Muta’alim “ ) melalui rapat.
4. Peraturan di atas berlaku dan mengikat bagi semua organisasi yang ada di Remas.
5. Dengan ditetapkan AD/ART ini, AD/ART yang lama tidak berlaku lagi.

1 komentar:

  1. terima kasih atas postingnya sebagai bhn acuan ADRT masjid kami.
    kami minta untuk di kasi filenya gan.trim

    BalasHapus